Optika.id - Pakar politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menilai hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait putusan atas gugatan terhadap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan sulit membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan MKMK menarik untuk diprediksi karena berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres. Risiko pembatalan putusan MK tentu akan berpengaruh terhadap bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Dampak politiknya pun akan besar, kata Zuhro, Selasa, (7/11/2023) malam.
Baca Juga: Anies Punya Modal Cukup untuk Kembali Memimpin Kota Jakarta!
Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi, Zuhro menilai MKMK akan menilai hal mana saja yang semestinya tidak dilakukan oleh hakim konstitusi, tetapi justru mereka lakukan. Dampaknya, hakim konstitusi tak satu suara dalam membuat putusan mengenai batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Siti Zuhro: Dukungan untuk Kaesang Sudah Bagus, Tapi Tak Punya Prestasi
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan pembacaan putusan terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Sebelum membacakan putusan, Jimly yang mewakili unsur tokoh masyarakat dan dua anggota MKMK lainnnya, yakni Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi dan Bintan R Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum melakukan sidang pleno pada pukul 13.00 WIB.
Editor : Pahlevi