Optika.id - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp105 juta per orang untuk ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Presiden Naikkan Biaya Penyelenggaraan Haji, Calon Jemaah Haji: Akan Memberatkan Masyarakat
BPIH mencakup biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan merupakan jumlah dana yang diperlukan untuk kegiatan haji yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Yaqut menjelaskan bahwa perhitungan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sementara nilai tukar SAR terhadap rupiah diasumsikan sebesar Rp4.266.
Living cost untuk tahun 1445H/2024M setara dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, yaitu SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
"BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan yang terkait dengan dana nilai manfaat (optimalisasi)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaqut menekankan bahwa pembentukan komponen BPIH dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara beban yang ditanggung oleh jemaah dan keberlanjutan nilai manfaat di masa yang akan datang. "Pembebanan Bipih harus mempertahankan prinsip keberlanjutan dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Anggaran BPIH tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Nilai usulan BPIH tersebut lebih tinggi dari penetapan sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih belum ditetapkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan bahwa usulan besaran BPIH akan menjadi titik awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Editor : Pahlevi