Tersangka Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Ini Alasannya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 25 Nov 2023 16:38 WIB

Tersangka Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Ini Alasannya

Optika.id - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya meskipun ia dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjelasan mengenai alasan penahanan Firli Bahuri belum dilakukan belum disampaikan secara rinci oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin penyelidikan terkait kasus Firli.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

"Apa yang dilakukan oleh tim penyidik dalam tahap penyidikan ini terkait kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam menangani kasus yang sedang diselidiki saat ini," ungkap Ade dalam pernyataannya pada Sabtu (25/11/2023).

Ade menegaskan bahwa penahanan Firli Bahuri akan dilakukan apabila tim penyidik memandang bahwa tindakan tersebut diperlukan dalam kepentingan penyidikan.

"Pemenuhan kebutuhan penyidikan. Jika penyidik menilai dan mempertimbangkan perlunya tindakan lain, maka penyidik akan melaksanakan tindakan tersebut," tambahnya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada dua syarat yang diatur terkait penahanan terhadap tersangka. Pertama, alasan subjektif yang berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti. Kedua, alasan objektif terkait kepentingan hukum yang terancam oleh tindak pidana.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Hingga saat ini, langkah yang diambil Polda Metro Jaya adalah melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pagi tadi, penyidik telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pencekalan ke luar negeri atas nama tersangka FB sebagai Ketua KPK RI selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan," jelas Ade.

Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa Firli Bahuri, keempat pimpinan KPK, dan saksi-saksi terdahulu termasuk SYL untuk melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Penyidik Polda Metro Jaya memiliki lebih dari dua alat bukti bahwa Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian," ujar Ade. Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU