Optika.id - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi perihal kecurangan yang terjadi menjelang Pemilu 2024. Feri menyebut ada beberapa macam bentuk kecurangan sehingga ia perlu memetakan itu.
Perlu diketahui, pernyataan ini diungkapkan Feri saat menghadiri diskusi "Forum Insan Cita" melalui channel YouTube pada Minggu, (3/12/2023). Kecurangan Pemilu tidak berlangsung sebentar saja, sebagian besar terpampang di hadapan mata. Bahkan, tanpa malu-malu kecurangan pemilu dipertontonkan.
Baca Juga: Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu
Publik bisa mengetahui bahwa kecurangan ada dalam UU Pemilu, dimana pemilu itu harus berlangsung secara adil. "Misalnya, bahwa UU adalah alat kecurangan partai politik dengan menghilangkan ambang batas pencalonan presiden. Sebenarnya istilah presidential threshold cukup salah, sebab istilah ini tidak dikenal dalam pemilu kita namun dicantumkan dan dilakukan dalam undang-undang," kata Feri dalam pantauan Optika.id, Minggu, (3/12/2023).
Dalam undang-undang itu, sudah menyebutkan adanya kecurangan antara partai politik dan pihak-pihak lain. Tidak ada dalam istilah ambang batas pencalonan presiden, yang ada hanyalah ambang batas kemenangan presiden. Pasal 6A Ayat 3, ambang batas kemenangan calon presiden satu putaran diatur di undang-undang presiden.
Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK
"Kalau memenuhi 50 persen suara pemilih dengan jumlah sebarang setengah provinsi (20 Provinsi), masing-masing ada kemenangan. Ambang batas kemenangan ada, ambang batas pencalonan ada. Darimana kita ketahui, dari Pasal 6A Ayat 2, calon presiden dan wakil presiden diusulkan dari partai atau gabungan sebelum pemilu. Jadi, apapun partai yang menjadi peserta, dia bisa mengajukan calon presiden," tegas Feri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah cara kecurangan melalui undang-undan Pemilu dilakukan, bahwa UU Pemilu rawan dengan kecurangan. Undang-undang ini bisa diinput dengan hal yang curang, maka tentu banyak hal lain bisa dikategorikan kecurangan baik itu menggunakan kewenangan lembaga yang ada serta aparat yang dimiliki.
Baca Juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024
"Perludem memenangkan pengujian uu dengan memastikan gambar daerah pemilihan harus dilakukan. Kenapa peserta tidak boleh melakukan gambar daerah pemilihan. Sederhananya, kalau peserta bisa menggambar daerah pemilihan masing-masing, maka saya akan menggambar dapil yang sesuai dengan komposisi pendukung saya di daerah Sumatra Barat. Jadi nanti gambarnya ditaruh saja, dan saya menghindari gambar yang anti terhadap Feri Amsari, dengan sendirinya potensi saya terpilih akan jauh lebih besar. Kecurangan itu besar dan banyak contohnya terjadi, dalam hal ini ada peristilahan berangkat dari seorang nama Gubernur Amerika, ia menggambar daerah pemilihannya tempat pendukungnya, ternyata begitu selesai gambarnya mirip dengan kadal salamender. Jadi digabungkan namanya dengan kadal itu. Kejahatan kecurangan pemilu pola ini berkembang berganti-ganti sesuai cara mereka mengganti cara dukungan," pungkasnya.
Editor : Pahlevi