Optika.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan adanya batasan usia maksimum untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya pencegahan kematian massal petugas ad hoc KPU yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, usia maksimum yang diterapkan KPU untuk KPPS pada Pemilu Serentak 2024 masih cukup tinggi, yakni 55 tahun, berbeda dengan penerapan batas usia 50 tahun pada Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Pesan Kapolda Jatim ke KPU Usai Jenguk Petugas KPPS Sakit di RS Haji
"Batasa usia yang ditetapkan KPU pada Pemilu Serentak 2024 masih lebih tinggi dari Pilkada Serentak 2020 yang lalu, yaitu 50 tahun," ungkap Pramono kepada media pada Jumat (15/12/2023).
Pramono menegaskan bahwa kematian petugas ad hoc KPU pada Pemilu 2019 adalah kematian yang wajar, dengan risiko meningkat bagi mereka yang memiliki kondisi komorbid seperti penyakit kardiovaskular, hipertensi, stroke, dan usia lanjut.
Untuk mengantisipasi hal ini, Pramono mengusulkan langkah-langkah antisipasi, termasuk pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat pada tahap rekrutmen petugas Pemilu, serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi calon petugas Pemilu.
Baca Juga: Soal Isu Kecurangan Pemilu 2024, KPPS Angkat Bicara
Meskipun KPU telah menurunkan batas usia minimum petugas KPPS dari 60 tahun menjadi 50 tahun, Pramono menyarankan agar tes kesehatan pada rekrutmen KPPS diperketat, terutama bagi mereka yang berusia di atas 50 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Komnas HAM berharap agar proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun diperketat, guna menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024 mendatang," tandasnya.
Baca Juga: KPU Akui Sirekap Tak Akurat karena Kamera Smartphone KPPS, Ini Penjelasannya!
Pada Pemilu Serentak 2019, terjadi kematian massal petugas ad hoc KPU dengan jumlah 485 anggota KPPS dan 10.997 orang mengalami sakit.
Tragedi tersebut disebabkan oleh beban kerja berat petugas KPPS dalam menangani proses hitung dan rekapitulasi suara untuk lima jenis pemilihan yang dilakukan serentak pada tahun 2019, termasuk Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI.
Editor : Pahlevi