Peserta Pemilu Belum Isi Dana Kampanye, KPU Jabar: Kami Tak Serta Merta Mencoret

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2023 08:23 WIB

Peserta Pemilu Belum Isi Dana Kampanye, KPU Jabar: Kami Tak Serta Merta Mencoret

Optika.id - KPU Jabar masih menanti Surat Edaran dari KPU RI mengenai deadline pengisian Sikadeka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu yang dikeluarkan pada 20 Desember 2023.

“Surat edaran dari Bawaslu sudah kami terima, yang memberi kesempatan pengisian Sikadeka sampai tanggal 6 (Januar). Namun kami juga menunggu Surat Edaran dari KPU RI sehubungan dengan hal ini,” ujar Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar, saat diwawancarai oleh Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Sampai Kini, KPU Belum Terima Salinan dari MA Soal Syarat Usia Minimum Cagub-Cawagub

Ummi menegaskan bahwa peserta pemilu yang belum mengisi Sikadeka hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu tidak akan langsung didiskualifikasi. Diskualifikasi hanya akan berlaku sesuai dengan Surat Edaran KPU RI selaku penyelenggara teknis.

“Enggak (didiskualifikasi), surat yang diterbitkan oleh Bawaslu RI tentang Sikadeka itu ditujukan ke KPU RI, jadi kami menanti dari KPU RI,” paparnya.

Baca Juga: KPU Ungkap Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada 2024

Ummi juga menyatakan bahwa KPU Jabar masih akan menunggu keputusan KPU RI mengenai deadline pengisian Sikadeka, meskipun Bawaslu RI sudah memberikan rekomendasi perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam surat edarannya itu, Bawaslu memberikan rekomendasi sampai tanggal 6 Januari, jadi kami tidak akan segera mencoret peserta pemilu (yang belum mengisi Sikadeka),” pungkasnya.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan surat edaran Nomor: 1048/PP.00.00/K1/12/2023 tentang pengawasan pembukaan RKDK, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.

Bawaslu RI meminta KPU untuk mengeluarkan surat pengantar pembukaan RKDK kepada partai politik peserta pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta calon anggota DPD sebagai salah satu syarat pembukaan RKDK. Surat pengantar pembukaan RKDK berlaku hingga akhir periode pembukuan LADK pada 6 Januari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU