Saksi Fakta: KPU Langgar PKPU dan Etik Saat Terima Gibran Jadi Cawapres!

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 08 Jan 2024 22:48 WIB

Saksi Fakta: KPU Langgar PKPU dan Etik Saat Terima Gibran Jadi Cawapres!

Optika.id - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berlangsung di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Sidang ini terkait dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pengadu adalah Ubedillah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang akrab disapa Ubed. Ubed menyampaikan pandangannya bahwa KPU RI telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatur syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Saya sebagai saksi fakta, yang melihat peristiwa itu, bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran dilakukan 25 Oktober 2023. Saat itu Peraturan KPU masih menggunakan PKPU 19/2023, jelas Ubed.

Ubed menilai bahwa KPU RI tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi capres-cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun. Ubed mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak ada klausul tambahan yang mengubah PKPU 19/2023.

Tidak ada klausul tambahan. Sehingga, ketika menerima pendaftaran (Gibran) itu KPU pakai PKPU yang mana? Pakai PKPU itu? kata Ubed.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Jadi KPU sudah melanggar PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) poin q, bahwa harus berusia minimal 40 tahun, tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ubed juga menyatakan bahwa KPU RI telah melanggar etika dan tidak profesional, karena tidak segera merevisi PKPU 19/2023 setelah putusan MK. Ubed mengungkapkan bahwa KPU RI bahkan menyebutkan dalam persidangan, bahwa revisi PKPU tidak harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, padahal faktanya sebaliknya.

Seharusnya KPU, kalau memakai logika hukum, dia dengan cepat mengubah PKPU. Kan bisa sehari, kalau dia punya argumen tidak perlu konsultasi dengan DPR. Bisa sehari kok ngurus satu pasal. Tapi tidak dilakukan, tambah Ubed.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Artinya, ada pengabaian terhadap PKPU itu sendiri, dan itu menunjukkan pelanggaran etik, dan dia (KPU) tidak profesional, pungkas Ubed.

Sidang DKPP ini masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari pihak terlapor, yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan empat anggota KPU RI lainnya. Sidang ini merupakan salah satu dari empat perkara yang dilaporkan oleh empat orang terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai cawapres

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU