Pemilihan Jokowi Ala UUD 2002 Adalah Kesalahan

author Danny

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2024 19:26 WIB

Pemilihan Jokowi Ala UUD 2002 Adalah Kesalahan

Oleh: Prof Daniel Rosyid

Baca Juga: Politik Islam di Simpang Jalan

Optika.id - Mohon direnungkan bahwa Pilpres langsung ala UUD2002 ini aneh, ruwet, dan juga mahal, serta bisa menjadi *instrumen memecah belah ummat*. Juga model pilpresung ini berpotensi besar keliru memilih presiden.

Jokowi adalah bukti paling anyar dari kekeliruan Pilpres semacam ini. Sesudah menjadi _die hard_ Jokower selama 8 tahun, bahkan GM, Butet, Ikrar, dan Andi baru tahu kalau keliru memilih Jokowi. Sejak pencalonannya oleh partai politik sudah dipenuhi tarik ulur kepentingan para _oligarch_ dan sponsor asing.

1) Sedikit Ketum Parpol yang mau atau berhasil maju sebagai capres atau cawapres. Umumnya cukup senang dengan menjadi makelar politik.

2) Daftar Pemilih Tetapnya sulit dipercaya, penyelenggaranya bermasalah secara etika.

Baca Juga: Parpol Adalah Organisasi yang Paling Berbahaya

3) karena info dan literasi yang terbatas, kebanyakan pemilih akan memilih dengan menebak, hasil penggiringan opini oleh hoax dan _black campaign_, intimidasi dan politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4) Paslon "Islam" tidak pernah menang, sejak Pemilu 1955 karena pemilih muslimnya minoritas, sedang yang mayoritas itu *abangan* atau islamiyyun. Pilpres 2024 ini juga tidak ada poros Islam.

Hemat saya, yang *penting ummat Islam dan bangsa ini tetap bersatu, tidak makin terpecah menjadi cebong, kampret, dan kadrun* yang makin radikal. Jika ummat Islam pecah, negara ini akan segera runtuh hancur berantakan.

Baca Juga: UUD 1945 adalah Bendera Perang Melawan Penjajah

Memilih lewat MPR ala UUD45 lebih sederhana, murah, dengan akuntabilitas yang terang. Jika mandat aris MPR melanggar konstitusi, bisa diberhentikan dengan cepat melalui Sidang Istimewa. Dengan UUD2002 saat ini, sejak rekrutmennya ruwet, memberhentikannya lebih ruwet.

Kita berjuang agar kembali ke UUD45.
Amandemen dilakukan dengan cara adendum, yaitu menambah pasal2 penyempurnaan, bukan mengganti naskah asli UUD45.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU