Cak Imin dan Mahfud Kompak, Jangan Ada yang Ditinggalkan

author Danny

- Pewarta

Minggu, 21 Jan 2024 21:13 WIB

Cak Imin dan Mahfud Kompak, Jangan Ada yang Ditinggalkan

Optika.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berjanji mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat dengan prinsip 'Leave no one behind' alias jangan ada yang ditinggalkan. Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md juga menggunakan istilah tersebut.

Hal itu disampaikan Gibran, Cak Imin dan Mahfud dalam Debat Keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024). Gibran awalnya menyinggung prinsip itu saat memaparkan visi dan misinya.

Baca Juga: Makin Kuat, PBNU Desak PKB Tentang Peran Ulama di Partai

"RUU Masyarakat Hukum Adat akan didorong agar lebih berkeadilan karena sesuai dengan prinsip sustainable development goals, yaitu leave no one behind narasi besarnya di sini adalah keberlanjutan dan penyempurnaan," ucapnya.

Istilah itu juga diungkit oleh Cak Imin saat menanggapi jawaban Mahfud atas pertanyaan panelis soal masyarakat adat. Cak Imin mengatakan prinsip tidak ada yang ditinggalkan harus digunakan untuk mencegah konflik dalam pelaksanaan proyek nasional.

Baca Juga: Merapat ke Gerindra, PKB Dukung RK di Pilgub DKI Jakarta!

"Salah satu upaya kita agar tidak terjadi konflik dalam proyek pembangunan nasional terutama PSN dengan masyarakat adat kita harus betul-betul punya prinsip tidak ada satupun yang ditinggalkan dalam mengambil keputusan," ucap Cak Imin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud kemudian mendapat giliran merespons tanggapan Cak Imin. Dia juga mengungkit soal prinsip jangan ada satupun yang tertinggal.

Baca Juga: Cak Imin Berikan Santunan 4.444 Anak Yatim Peringati Bulan Muharam 1446 H

"Pak Muhaimin, di meja saya itu ada tumblr, tulisannya no one left behind, jangan ada satupun yang tertinggal. Dan itu yang saya lakukan, kalau bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, itu yang tadi saya putuskan ketika saya membatalkan 14 pasal Undang-Undang wilayah pesisir justru karena di situ masyarakat tidak pernah dilibatkan," ujarnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU