Aceh (optika.id) - MPU Aceh menghimbau masyarakat untuk menolak uang serangan fajar dari calon anggota legislatif (Caleg). MPU Aceh menyatakan, serangan fajar termasuk dalam kategori sogok menyogok yang hukumnya haram menurut agama.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, pada Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024
Jangan pernah melakukan serangan fajar, enggak baik kita terpilih sebagai pengambil kebijakan tapi di atas cara-cara yang dilarang dalam agama, ucap Lem Faisal.
Lem Faisal menjelaskan, pesta demokrasi adalah hak dan kebebasan masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakilnya sesuai hati nurani, bukan karena materi.
Berikan kebebasan, itulah hakikat demokrasi. Hakikat demokrasi itu kebebasan siapapun yang akan dipilih oleh masyarakat berdasarkan penglihatan masyarakat, tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menolak uang pemberian dari caleg. Hal itu merupakan tindakan intimidasi dan pemaksaan untuk memilih caleg tersebut.
Baca Juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti
Jangan ambil duit, jangan pilih. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, ambil duit saja dan tidak pilih orangnya juga tidak boleh, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengingatkan seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk tidak coba-coba menyogok masyarakat dan memaksa memilih calon tertentu, apalagi sampai melakukan intimidasi.
Biarlah rakyat memilih dengan hati nurani. Jangan ada caleg yang mengorbankan belanja. Kalau dipilih berdasarkan uang itu tidak baik, kata Lem Faisal.
Baca Juga: Tok!, Prabowo-Gibran Capai Angka Tertinggi Sebanyak 96.214.691 Suara
Di samping itu, Lem Faisal mengimbau masyarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari mendatang untuk memberikan hak pilih sesuai hati nurani.
Kepada penyelenggara pemilu, dia meminta agar melakukan tahapan proses dengan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dan yang mengawasi (pemilu) menjalankan kewenangan masing-masing, karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang, pungkasnya.
Editor : Pahlevi