Jakarta (optika.id) - Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI bersalah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei, Taiwan. Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU RI agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, ujar Puadi, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, dalam sidang putusan, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ony-Antok Sudah Pasti Lawan Kotak Kosong (Lagi) di Pilbup Ngawi
Sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bawaslu menyimpulkan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi Pemilu.
Kasus ini bermula ketika KPU melalui PPLN Taipei mengirimkan 31.276 surat suara kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Namun, surat suara itu dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Bawaslu RI kemudian menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang sudah dikirim tidak dianggap rusak, dan tidak perlu mengirimkan surat suara pengganti. Hal ini untuk menghindari potensi persoalan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, KPU RI tetap mengirimkan surat suara pengganti pada 9 dan 10 Januari 2024 tanpa ada tanda khusus, hanya stempel PPLN Taipei. Akibatnya, banyak terjadi kesalahan, seperti pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat mengingat surat suara pengganti baru diterima oleh PPLN Taipei pada tanggal 9 dan 10 Januari 2024 di mana terdapat pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR, kata Puadi sebelum memberikan keputusan sidang.
Editor : Pahlevi