Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu Soal Surat Suara Pengganti di Taipei

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 16 Feb 2024 10:02 WIB

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu Soal Surat Suara Pengganti di Taipei

Jakarta (optika.id) - Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI bersalah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei, Taiwan. Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU RI agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, ujar Puadi, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, dalam sidang putusan, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bawaslu menyimpulkan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi Pemilu.

Kasus ini bermula ketika KPU melalui PPLN Taipei mengirimkan 31.276 surat suara kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Namun, surat suara itu dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Bawaslu RI kemudian menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang sudah dikirim tidak dianggap rusak, dan tidak perlu mengirimkan surat suara pengganti. Hal ini untuk menghindari potensi persoalan yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, KPU RI tetap mengirimkan surat suara pengganti pada 9 dan 10 Januari 2024 tanpa ada tanda khusus, hanya stempel PPLN Taipei. Akibatnya, banyak terjadi kesalahan, seperti pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat mengingat surat suara pengganti baru diterima oleh PPLN Taipei pada tanggal 9 dan 10 Januari 2024 di mana terdapat pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR, kata Puadi sebelum memberikan keputusan sidang.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU