Caleg Gerindra Meninggal Dunia, Masih Raih 13 Ribu Suara di Jatim

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2024 21:16 WIB

Caleg Gerindra Meninggal Dunia, Masih Raih 13 Ribu Suara di Jatim

Gresik (optika.id) - Seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Sakinatul Mutif, tidak akan bisa dilantik karena telah meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Namun, caleg yang maju di Dapil Jawa Timur X (Gresik-Lamongan) ini masih mendapat dukungan dari belasan ribu pemilih.

Sakinatul Mutif adalah seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sayangnya, ia mengalami kecelakaan di Jalan Sukomulyo, Manyar, Kabupaten Gresik pada Januari 2024 lalu dan meninggal dunia.

Baca Juga: Berikut Ini Sejumlah Nama Baru yang Punya Potensi Lolos ke DPRD Kota Surabaya Dapil II

Meski demikian, Sakinatul Mutif masih memperoleh suara yang cukup banyak. Data real count KPU RI per 17 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, menunjukkan bahwa almarhumah mendapat 13.331 suara, yang merupakan suara terbanyak ketiga di Partai Gerindra dapil Jawa Timur X.

Ketua DPC Partai Gerindra Gresik, Asluchul Alif, mengonfirmasi bahwa caleg Sakinatul Mutif yang meraih suara belasan ribu itu telah tiada sejak bulan Januari lalu.

Iya, benar (Sakinatul Mutif), kata Asluchul Alif, yang akrab disapa dokter Alif, pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3

Dokter Alif mengaku bangga dengan partisipasi masyarakat yang memberikan suara kepada almarhumah, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara dari surga, tambahnya.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?

Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni, menjelaskan mekanisme apabila ada caleg yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Data dari caleg tersebut, sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.

(Suara-nya) sah untuk partai, ucap Akhmad Roni.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU