Ada Caleg Gunakan Ijazah SMP, AMI Datangi Kantor KPU Surabaya

author Mudrikah Dewi

- Pewarta

Kamis, 29 Feb 2024 10:30 WIB

Ada Caleg Gunakan Ijazah SMP, AMI Datangi Kantor KPU Surabaya

Surabaya (optika.id) - Aliansi Madura Indonesia (AMI) datangi kantor KPU Surabaya pada Rabu kemarin guna mintai klarifikasi terkait oknum Caleg yang hanya memiliki ijazah SMP, Kamis (29/2/2024).

Pasalnya, terdapat dugaan salah satu oknum caleg DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya I yang menggunakan ijazah SMP.

Baca Juga: Rekapitulasi Selesai, Pasangan Prabowo-Gibran Menang di Surabaya

“Kami datang kesini guna melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg yang menggunakan ijazah SMP,” kata Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI.

Baihaiki menjelaskan bahwa ada sejumlah orang mendatangi kantor AMI membawa bukti adanya salah satu oknum Caleg DPRD Kota Surabaya berisinial A yang diduga menggunakan Ijazah SMP. Oknum ini memang sekolah SMP-nya berada di Indonesia. Nemun, SMA hingga S2-nya ada di Singapura.

Caleg inisial A ini hanya menempuh pendidikan SMA hanya dengan kurun waktu satu tahun di Singapura. Namun, di negara Indonesia tidak ada pengakuan. Hal ini tentu tidak setara dengan level SMA di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Kantor KPU Surabaya untuk mengklafikasi adanya oknum Caleg mengapa bisa lolos yang hanya menggunakan ijazah SMP. Padahal syarat menjadi caleg itu minimal SMA.

Baca Juga: Sampai Kini, KPU Surabaya Belum Selesaikan Rekapitulasi

“Makanya tadi kami datang kesana pinginnya pihak KPU ini mejelaskan ke kami dasar KPU meloloskan dia sebagai caleg dari salah satu partai bewarna hijau,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat pihaknya datang ke kantor KPU Surabaya, tidak bisa ditemui karena kebetulan sedang menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi suara tingkat Kota. Padahal proses rekapitulasi suara belum dimulai.

“Alasannya dia lagi menghitung suara padahal saat itu perhitungan belum dimulai. Kami biang ke stafnya ini masalah urgent. Kenapa ini ijazah SMP kok bisa dia itu mendaftar sampai ke caleg. sedangkan persyaratannya untuk menjadi caleg yang minimal SMA,” katanya.

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Karena KPU tidak merespon, pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Surabaya kembali, sekaligus mengawal laporan kecurangan pemilu yang sudah dilapornya.

"Dan kami juga akan segera turun aksi lagi, demo besar-besaran di Kantor KPU Kota Surabaya dan Kantor Bawaslu Kota Surabaya" pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU