Suara PSI Bersinar di Surabaya, Tapi Melempem di Jatim

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2024 20:00 WIB

Suara PSI Bersinar di Surabaya, Tapi Melempem di Jatim

Surabaya (optika.id) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami nasib yang berbeda di tingkat DPRD Kota Surabaya dan DPRD Provinsi Jatim. Di Surabaya, PSI meraih suara yang tinggi dan mengalahkan partai-partai besar. Namun, di Jatim, PSI masih berada di bawah partai-partai lain.

Hal ini terlihat dari hasil real count KPU yang diakses dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024) pukul 13.00 WIB. Di Surabaya, PSI mendapatkan 23.797 suara atau 8,85%, berada di posisi keempat setelah PDIP, Gerindra, dan PKB. PSI bahkan bisa mengungguli PKS, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, dan PPP.

Baca Juga: PKB Akan Duetkan Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta, PSI: Semua Masih Dinamis

Suara PSI di Surabaya ini meningkat dibandingkan dengan Pileg 2019 lalu, di mana PSI hanya mendapatkan 87.976 suara atau 6,14%. Namun, di Jatim, PSI hanya mendapatkan 274.205 suara atau 2,28%, berada di posisi kesembilan setelah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, dan PKS. Suara PSI di Jatim ini menurun dibandingkan dengan Pileg 2019 lalu, di mana PSI mendapatkan 309.480 suara atau 1,49%.

Baca Juga: PSI Akan Kasih Kejutan untuk Pilgub: Tunggu Agustus

Hasil ini masih bersifat sementara, karena proses penghitungan masih berlangsung. Untuk DPRD Kota Surabaya, baru 3.611 dari 8.167 TPS yang masuk atau sebesar 44,21%. Sedangkan untuk DPRD Provinsi Jatim, baru 83.159 dari 120.666 TPS yang masuk atau sebesar 68,92%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Teruskan Koalisi, Eri-Armuji Datangi PSI untuk Daftar Bacawali Surabaya!

KPU menyatakan, hasil real count ini adalah hasil penghitungan suara di TPS yang dipublikasikan untuk memudahkan akses informasi publik. KPU juga menyatakan, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU