Trenggalek (optika.id) - Bawaslu Trenggalek mengancam akan melaporkan KPU Trenggalek ke DKPP karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi PSU yang diberikan. Dari empat TPS yang direkomendasikan PSU, KPU Trenggalek hanya melaksanakan tiga TPS dan mengabaikan satu TPS.
Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam Maskur mengatakan bahwa pihaknya menemukan empat TPS di Trenggalek yang melakukan kesalahan prosedur dalam pencoblosan 14 Februari lalu. Keempat TPS itu adalah TPS 12 di Kelurahan Kelutan, TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong, TPS 06 di Desa Sukosari, dan TPS 05 di Desa Wonoanti.
Baca Juga: Ony-Antok Sudah Pasti Lawan Kotak Kosong (Lagi) di Pilbup Ngawi
Ada satu yang ditolak KPU dan tiga dilaksanakan. Rekomendasi dilaksanakan hari ini, 21 Februari, kata Imam Maskur ,pada Selasa (21/2/2024).
TPS yang ditolak KPU Trenggalek adalah TPS 05 di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari. Padahal menurut Bawaslu, di TPS itu terjadi kesalahan fatal penyelenggaraan Pemilu. Di TPS itu, KPPS melayani pemungutan suara seorang pemilih di malam hari atas rekomendasi dari KPU Trenggalek.
Terkait (pengabaian rekomendasi) itu saat ini kami lakukan kajian dan koordinasi dengan Bawaslu Jatim. Kejadian Wonoanti itu memang layak untuk PSU, karena menyalahi prosedur dengan tata cara pemungutan suara dilakukan di luar waktu, ujar Imam.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Imam Maskur menyebutkan bahwa dari hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim, TPS itu harus dilakukan PSU. Karena itu, pihaknya akan melaporkan KPU Trenggalek ke DKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memungkinkan untuk kami lakukan pelaporan ke DKPP, tuturnya.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Sementara itu, Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi mengaku siap menghadapi laporan Bawaslu ke DKPP. Dia mengatakan bahwa KPU Trenggalek tetap berpegang teguh pada hasil kajian dan rapat pleno KPU bahwa pemungutan suara di luar jadwal di TPS 05 Wonoanti tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Kalau memang itu merupakan bagian dari wewenang Bawaslu, apapun yang terjadi akan kami lakukan. Karena bagaimana pun juga kami tidak mungkin kalau kemudian tidak menindaklanjuti jika itu memang terikat regulasi yang ada, kata Imam Nur Hadi.
Editor : Pahlevi