Lamongan (optika.id) - Bawaslu Lamongan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PS) di TPS 03 yang ada di Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Jumat (23/2/2024).
Coblosan ulang ini digelar karena dari hasil temuan jajaran Bawaslu Lamongan, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos di TPS tersebut.
Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
Panwascam telah mengirim surat rekomendasi ke PPK. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani membenarkan Bawaslu Lamongan merekomendasikan PSU.
"Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU dan sesuai aturan memang PSU harus digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara," kata Toni Wijaya, Ketua Bawaslu Lamongan.
Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali membenarkan jika KPU akan kembali menggelar PSU di salah satu TPS yang ada di Lamongan. Mahrus menuturkan, PSU yang akan menggelar PSU tersebut adalah TPS 03 di Desa Plangwot, Kecamatan Laren sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Benar, atas rekomendasi dari Bawaslu Lamongan, KPU akan menggelar PSU di TPS 03 Desa Plangwot, Kecamatan Laren," kata Mahrus Ali.
Baca Juga: Kunjungi Jatim, Jokowi Resmikan Flyover Djuanda dan RS Kemenkes Surabaya
PSU akan digelar pada 24 Februari besok dan hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Semua persiapan untuk PSU ini sudah dilakukan, termasuk surat undangan juga akan dikirimkan ke pemilih agar hadir di TPS 03 sesuai dengan yang sudah ditentukan pada 24 Februari nanti.
Editor : Pahlevi