Yogyakarta (optika.id) - Mayoritas rakyat Indonesia menginginkan hak angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini terpotret dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menanggapi hal itu, Aktvis 80-an asal Yogyakarta, Eko S Dananjaya SH menyatakan, fakta yang terjadi dari banyak orang yang ditemui di lapangan memang seperti itu. Ada ketidakpuasan dari mayoritas rakyat atas penyelenggaraan Pemilu yang diduga banyak sekali kecurangan yang menguntungkan paslon tertentu.
Baca Juga: Pilkada Jakarta di Mata Ahok: Tidak Tahu Apakah Partai Lain Mau Bersama PDIP
Menurut dia, wacana hak angket DPR menggelinding ini seperti layaknya hukum sebab akibat. Tidak mungkin ada wacana hak angket jika tidak ada persoalan di masyarakat, dalam konteks sekarang yakni dugaan pemilu yang berlangsung curang.
Di sisi lain, hak angket merupakan hak parlemen atau wakil rakyat di DPR RI. Ketika mayoritas rakyat merasa ada persoalan, misalnya dugaan kecurangan Pemilu 2024, wajar rakyat menitipkan harapan dan mendukung para wakilnya di DPR untuk menggelar hak angket, katanya , Senin, (4/3/2024).
Ketua Lembaga Kebudayaan dan Lingkungan Hidup Yogyakarta ini mengungkapkan, jika mayoritas rakyat atau 62 persen menginginkan hak angket, maka sebaiknya DPR bisa mewujudkannya. Jika DPR merespons sebaliknya atau tidak melakukan hak angket, mayoritas rakyat akan kecewa.
Baca Juga: Aktivis Surabaya Gelar Pertemuan: Diskusi untuk Calon Walikota
Jadi hak angket ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai dan DPR, yang selama ini mengalami penurunan. Ini momentum bagi DPR untuk memperbaiki kepercayaan publik tersebut, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun memang hak angket DPR tergantung ketua partai politik masing-masing partai. Jika para ketua partai seperti PDIP, PPP dan Koalisi Perubahan (NasDem, PKB, dan PKS) solid dan sepakat bahwa ada kecurangan yang harus dikritis dan dilawan, maka hak angket bakal melenggang.
Baca Juga: Sejumlah Aktivis Ini Ramaikan Hari Buruh, Perjuangkan Hak Mereka di Tempat Kerja
Seperti diketahui, Litbang Kompas melakukan jajak pendapat yang menunjukkan 62,2 persen responden sepakat hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Jajak pendapat digelar pada 26-28 Februari 2024 dengan menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Editor : Pahlevi