Jakarta (optika.id) - Pengusulan hak angket DPR untuk menyelidiki berbagai dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 dianggap digulirkan oleh partai-partai yang tidak menerima kekalahan terutama pada pemilihan presiden.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh PKS dan PKB, dua partai pendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Daftar Injury Time, Cak Imin Antar Luluk-Lukamanul ke Kantor KPU Jatim!
Bantahan itu disampaikan anggota DPR dari PKS Mardani Ali Sera dan anggota DPR dari PKB Luluk Nur Hamidah saat keduanya menjadi narasumber dalam program Indonesia Leader Talk (ILT) dengan tema Hak Angket Kok Macet? melalui Zoom yang ditayangkan live kanal YouTube @Mardani Ali Sera pada Jumat malam, (8/3/2024).
Yang pertama, bahwa ada yang kalah dan menggugat wajar. Tapi kalau hak angket, lagi-lagi ini tidak ada urusan dengan kalah-menang. Kalau urusan kalah-menang nanti ujungnya, muaranya ke Bawaslu atau ke MK. Tapi kalau hak angket ini muaranya sebetulnya sederhana, jelas Mardani.
Mardani menjelaskan hak angket ini dimaksudkan untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang sudah ramai dibicarakan di publik. Publik menengarai asas pemilu yaitu langsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau luber-jurdil ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kalau kita temukan indikasi bahwa ada tidak jurdil, maka layak publik untuk mendapatkan haknya agar ini dibuka. Hak angket sejatinya bisa membuka di mana letak kesalahan. Hak angket bisa memberikan kepada kita penjelasan, konstruksi hukumnya seperti apa sih, detail masalahnya seperti apa, anatominya seperti apa? ucapnya.
Apalagi, sambungnya, setidaknya ada 20 civil society yang telah meminta secara resmi kepada mereka agar menggunakan hak angket untuk mengungkap berbagai indikasi pelanggaran tersebut.
Intinya hak angket justru memberikan pendidikan politik yang baik. Kalau sebelum ini kita (mencium) ada aroma KKN dan macam-macam pemilu kita, dengan hak angket, kita justru ingin membersihkan adakah pemilu kita luber-jurdil atau sebaiknya, tandasnya.
Baca Juga: Usai Putusan MK, PKS Diminta Usung Kembali Anies Baswedan!
Hal yang sama juga disampaikan Luluk Nur Hamidah. Dia menegaskan hak angket tidak ada kaitan dengan menang atau kalah. Karena hak angket bukan untuk membatalkan hasil pemilu. Ujung dari hak angket adalah berupa rekomendasi, seperti hak angket yang dijalankan oleh DPR sebelum-sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan usulan terkait hak angket ini, ada yang berhasil ada yang tidak berhasil, ada yang melahirkan rekomendasi yang sangat kuat dan itu juga di-follow-up oleh pemerintah. Tapi ada juga yang kemudian tidak dan lain sebagainya, ucapnya.
Karena itu dia meminta hak angket ini tidak dipolemikkan. Karena ini merupakan hak konstitusional anggota DPR yang dijamin oleh UUD 1945. Apalagi terkait dengan hak angket pemilu ini, merupakan hak publik untuk mengetahui atau mendapatkan titik terang apakah Pemilu 2024 ini sudah berjalan dengan jurdil atau tidak.
Sehingga ini akan menjawab tuduhan dari berbagai pihak, dianggap kita ini tidak siap dengan kalah. Padahal ini enggak ada kaitannya dengan soal kalah-menang, ungkapnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Luluk yang saat Rapar Paripurna DPR Selasa kemarin tampil dengan lugas mendorong Hak Angket Pemilu 2024 ini menegaskan hak angket ini untuk melakukan koreksi agar persoalan yang sama tidak terulang pada pemilu berikut.
Karena pemilu setiap lima tahun periodik itu akan kita lakukan. Dan kita tidak ingin nanti pemilu ke pemilu akan mengulang kesalahan yang sama atau modus-modus kecurangan yang sama. Karena ini sama saja mengkhianati kedaulatan rakyat, tandasnya.
Selain PKS dan PKB, dua partai lainnya yaitu NasDem dan PDIP juga telah menyatakan siap mengusung hak angket. Sementara NasDem bersama PKS dan PKB pendukung Anies-Muhaimin, sedangkan PDIP merupakan partai pengusung Ganjar-Mahfud.
Sebagaimana diketahui hasil hitung cepat semua lembaga survei mengunggulkan pasangan Prabowo-Gibran secara telak yang memungkinkan untuk menang satu putaran.
Editor : Pahlevi