Usai Putusan MK, PKS Diminta Usung Kembali Anies Baswedan!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 10:23 WIB

Usai Putusan MK, PKS Diminta Usung Kembali Anies Baswedan!

Jakarta (optika.id) - PKS diminta kembali mengusung Anies Baswedan-Mohammad Sohibul Iman (MSI) menghadapi Pilgub Jakarta 2024 ini menyusul putusan terbaru MK terkait gugatan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah. Karena PKS kini bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Mengingat perolehan suara PKS di Jakarta pada Pemilu 2024 kemarin mencapai 16,68 persen, jauh di atas ambang batas (threshold)pencalonan 7,5 persen merujuk putusan terbaru MK untuk konteks Jakarta yang memiliki DPT di antara 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Kalau kemarin punya alasan tidak bisa mengusung sendirian. Dengan adanya putusan MK ini, merupakan peluang untuk koreksi langkah PKS di Pilkada Jakarta, jelas Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) Dr. Nurmadi Harsa Sumarta, Selasa, (20/8/2024).

Angin segar untuk PKS kalau mau sadar dan mengikuti aspirasi warga dan kader. Jangan kecewakan warga dan kader. Meskipun kemarin PKS tampak buru-buru dan berbeda dengan sebagian besar aspirasi warga dan kader, saatnya untuk koreksi. Aspirasi kader dan warga adalah ruh perjuangan partai, sambungnya.

Dia mengatakan itu terkait keputusan PKS yang kemarin bersama partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono. PKS mengusung RK-Suswono dengan meninggalkan opsi semula menjagokan Anies Baswedan-Sohibul Iman dengan alasan tidak bisa mencalonkan sendiri.

Aktivis senior yang juga akademisi ini semakin mendorong PKS untuk kembali ke opsi semula dengan meninggalkan KIM Plus karena curiga ada niat tidak baik dari partai-partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran tersebut.

Dia menengarai kader PKS Suswono akan diganti pada detik-detik terakhir jelang pendaftaran ke KPU yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia

Perubahan (aturan pencalonan) ini tentu ini juga di luar kalkulasi koalisi KIM plus. Saya yakin KIM Plus punya agenda curang untuk menggantikan Suswono di saat akhir. Sebelum dikhianati KIM untuk menggantikan Suswono, sebaiknya segera mengusung Anies dan MSI. Warga dan kader PKS menanti keberanian dan kejujuran PKS, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski keputusan terbaru MK ini juga memberi peluang kepada PDIP, yang kini sendirian di luar KIM Plus, membuka peluang untuk meramaikan bursa Pilgub Jakarta dengan mengusung calon sendiri. Namun dia berharap PDIP juga berkoalisi dengan PKS.

Keputusan ini juga membuka jalan bagi PDIP untuk bisa mengusung calon sendiri dan meramaikan kontestasi. Syukur kalau PDIP mau berlayar bersama PKS di Jakarta, tentu dukungan warga akan semakin kuat. Insya-Allah harapan kemenangan semakin nyata, demikian tandasnya.

Sebagaimana diketahui MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan (threshold) kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan demikian, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta, yang memiliki DPT di antara 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU