Puan: Pemenang Pileg Punya Hak Jadi Ketua DPR

author Dani

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 21:35 WIB

Puan: Pemenang Pileg Punya Hak Jadi Ketua DPR

Jakarta (optika.id) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan partai pemenang Pileg 2024 berhak mengirimkan kadernya untuk menjadi ketua DPR RI. 

Puan menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). 

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Takut Intimidasi di Kampanye Akbar Solo

Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

"(Partai) Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif (pileg) ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana merevisi UU MD3 tersebut. 

Baca Juga: Puan Apresiasi Sivitas Akademika yang Utamakan Demokrasi

"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. 

Baca Juga: Puan di Sidoarjo, Diteriaki Emake Banteng!

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Enggak ada (revisi)," katanya.

Seperti diketahui, dalam pengumuman hasil rekapitulasi KPU RI Rabu, 20 Maret 2024, ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU