MK Nilai Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bukan Hal Berat

author Dani

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2024 03:52 WIB

MK Nilai Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bukan Hal Berat

Jakarta (optika.id) - Sidang gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah berlangsung sejak Rabu, 27 Maret 2024 kemarin.

Pada sidang itu, kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 03 Ganjar-Mahfud meminta agar dilakukan pemilu ulang dan mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Tuntutan tersebut dikarenakan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurniasyah mengatakan tuntutan Anies ataupun Ganjar sangat mudah untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, diskualifikasi Prabowo-Gibran bukanlah hal yang sulit bagi hakim MK. Itu merupakan hukuman yang paling sederhan bagi setiap paslon yang terbukti melanggar.

“Adapun terkait dengan tuntutan terkait diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran bukanlah tuntutan yang berat, ini tuntutan yg paling sederhana,” kata Dedi saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis, (28/3/2024).

Dedi melanjutkan, Prabowo-Gibran sangat mungkin dianggap gagal menjadi pemenang Pemilu 2024. Asa Prabowo dan Gibran untuk memimpin bisa saja sirna seiring terbuktinya kecurangan TSM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, ini menjadi momentum bagi MK untuk menunjukkan ketegasaanya. Sebab, MK sejauh ini belum pernah mendiskualifikasi suatu Paslon atau politisi dalam Pemilu.

“Karena, bagaimanapun juga, dalam kontestasi politik jika ada pelanggaran atau kecurangan dan itu mengacu pada salah satu kontestan dan terbukti dalam persidangan maka diskualifikasi itu adalah hukumannya,” ucapnya.

Dedi menganggap diskualifikasi Prabowo-Gibran sudah cukup fair dan adil. Permohonan Anies dan Ganjar kepada hakim MK dinilai cukup rasional melihat banyaknya kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.

“Jika memang Prabowo-Gibran terbukti melakukan kecurangan maka mendiskualifikasi adalah hukuman yang fair,” pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU