Yogyakarta (optika.id) - Sekitar 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil, yang melayangkan surat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi berbagai kalangan. Mereka ingin MK memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, bukan dikendalikan penguasa dan oligarki.
Guru Besar UGM Yogyakarta Prof. Dr. Indra Bastian, M.B.A mengatakan, apa yang disampaikan para guru besar ini merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi bangsa. Ini juga respons atas apa yang dirasakan masyarakat tentang demokrasi dan pemilu belakangan ini, katanya saat dihubungi, Sabtu, (30/3/2024).
Baca Juga: Jimly Ungkap MK Bisa Batalkan Pemilu Jika Memang Salah
Dia mengatakan, masyarakat merasakan betul muncul ketidakadilan dalam proses demokrasi yang berlangsung pra, saat, dan pasca pencoblosan. Ada ketidakberesan di manajemen pemilu. Masyarakat, akademisi, banyak tokoh yang sudah menyatakan hal itu, ungkapnya.
Lulusan S3 University of Hull Inggris ini ini mengatakan, sebelum penghitunggan suara sudah terjadi dugaan kecurangan TSM, itu harus diungkap. Saat pencoblosan dan pasca juga harus dilihat, harus dimaksukkan dalam keputusan yang ada. Itu substansinya, ungkapnya.
Menurut dia, ketika rakyat merasakan adanya ketidakberesan lalu mencari keadilan di MK, sebaiknya hakim MK tidak menutup mata hal itu. Sengketa Pemilu tidak sekedar berdasarkan angka-angka perolehan suara dari masing-masing paslon.
Baca Juga: Eks Ketua Komnas HAM: MK Harus Tanggungjawab Usai Loloskan Gibran
Tapi proses untuk mendapatkan suara itu jauh lebih penting untuk dijadikan bahan untuk menjadi pertimbangan untuk memutus perkara. Lebih substantif, tidak hanya normatif angka-angka, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof. Indra mengatakan, ketika para tokoh, akademisi, gerakan civil society bersuara, memang kondisinya seperti sekarang ini. Kalau masyarakat sudah punya penilaian, termasuk para tokoh dan guru besar, susahnya mencari keadilan, maka hakim MK harus memahami kondisi itu, ungkapnya.
Menurut dia, adanya surat Amicus Curiaekepada MK ini, maka hakim MK bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya tanpa pemihakan. Apa yang diputuskan bedasarkan bukti yang ada. Jika perlu MK bisa turun ke masyarakat mencari bukti tentang dugaan-dugaan yang disengketakan itu, jelasnya.
Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Sulit Kabulkan PHPU!
Editor : Pahlevi