Jakarta (optika.id) - Ketua Tim Hukum Nasional pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Dr. Ari Yusuf Amir mengatakan Mahkamah Konsitusi wajib menjaga tugas dan mengawal konsitusi. Hal ini penting agar konstitusi tetap berjalan di relnya dan tidak disalahgunakan.
Saat wawancara bersama media, Minggu, 31 Maret, 2024, pelaksanaan Pilpres 2024 terlihat indikasi kuat bahwa konstitusi telah dijungkirbalikkan.
Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri, AMIN Akan Panggil Jokowi?
Bahkan sudah begitu jauh dikhianati. Dan semua hal ini sudah kami jelaskan dalam permohonan kami selaku kuasa hukum TIM THN di forum sidang pengadilan MK, kata Ari Yusuf Amir.
Dia menambahkan, indikasi pelanggaran, bahkan kejahatan konstitusi misalnya bagaimana asas-asas yang ada dalam pasal 22 ayat (1) UUd 1945 telah dilanggar secara jelas. Hal itu adalah pelanggaran asas kebebasan dalam pemilu, asas jujur dan asas adil.
Semua itu sudah kami uraikan sedemikian rupanya dengan disertai fakta-fakta yang kami paparkan.
Dengan demikian, lanjut Ari, lembaga MK sebagai penjaga konsitusi wajib melakukan pelurusan. Ini karena pelanggaran terhadap asas pemilu yang langsung, umum, jujur dan adil.
Maka seandainya kita membiarkan persoalan ini maka dampaknya akan menjadi luar biasa. Kita harus ingat pengorbanan darah, nyawa, dan air mata pada masa-masa reformasi demi mendapatkan kebebasan dan demi tumbuhnya semangat demokrasi di negara Indonesia, tegas Ari.
Kata dia, kondisi negara yang menjunjung demokratis itu, maka nanti akan timbul pemilu yang demokratis juga. Setelah itu akan menghasilkan pemilu yang bebas di mana bisa menghasilkan pemimpin yan baik.
Baca Juga: THN AMIN Pastikan Saksi dan Ahli Hadir untuk Bersiap
Adanya pemimpin yang baik itu berimbas menghasilkan pemerintahan yang mempunyai legitimasi kuat yang puya itikad baik ke masyarakatnya. Tujuannya akhirnya masyarakat akan hidup dengan sejahtera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ARI, pentingnya pemilu yang demokratis semakin penting karena sebentar lagi akan dilakukan ratusan pilkada di berbagai daerah. Maka adanya penyelenggaraan pemilu yang buruk dan itu dibiarkan oleh MK, itu akan menjadi role model pilkada.
Ini misalnya bagaimana mengakali proses penyelenggaraan pilkada agar aparat negara berpihak, membagi bantuan sosial untuk mengakali pemilih supaya berpihak. Bila itu sampai kemudian terjadi pula nanti di pilkada maka pelaksanaan demokrasi Indonesia menjadi berbahaya.
Menyinggung mengenai adanya pertanyaan publik mengenai argumentasi TIM THN AMIN (Anies-Muhaimin) yang hanya ingin mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02, Ari membantah. Dia menuturkan, permohonan agar pasanga capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dikenai diskualifikasi, ada pada permohonan yang kedua.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Pertanyakan Soal Sirekap, Malah Jadi Alat untuk Curang
Jadi itu ada pada permohonan kedua, sebagai permohonan alternatif kami ke MK.
Dia berpendapat, argumentasi untuk mendskualifikasi Gibran dalam pilpres itu mendasar karena masalah yang kini terjadi dalam pilpres adalah berasal semenjak MK membahas persoalannya maju sebagai calon wakil presiden. Sejak itulah maka muncul permasalahan dalam Pilpres 2024.
Semua dalil dan fakta itu siap kami paparkan di sidang MK. Mas Anies dan Cak Muhaimin bersama tim THN AMIN dipenuhi. Bahkan kami merasa wajid dipenuhi karea ini untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di bangsa Indonesia.
Sebab, kami yang kami perjuangkan adalah hal itu. Bukan semata memperjuangkan kemenangan bagi kami. Jadi apa yang kami perjuangkan lebih dari sekadar itu. Bukan menang dan kalah!, kata Ari Yusuf Amir menegaskan landasan perjuangannya di sidang Mahkamah Konsitusi.
Editor : Pahlevi