MK Panggil 4 Menteri, AMIN Akan Panggil Jokowi?

author Dani

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2024 08:49 WIB

MK Panggil 4 Menteri, AMIN Akan Panggil Jokowi?

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keempat menteri itu, dijadwalkan hadir para Jumat, (5/4/2024).

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto mengatakan bila para menteri itu tidak hadir, maka akan rugi besar.

Baca Juga: THN AMIN Pastikan Saksi dan Ahli Hadir untuk Bersiap

“Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian hadir,” kata Bambang kepada media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (1/4/2024).

Kehadiran para menteri ini untuk menjelaskan keterlibatan dalam membantu memenangkan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu hadirnya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar).

“Kalau dia tidak mendukung, kesalahan fatal di dia. Pak Airlangga Hartarto, Pak Bahlil, Pak Zulkifli, itu di audit tuh. Bukan di audit, tapi faktual memang melakukan hal itu,” ujarnya.

Selain menteri, kata Bambang, berencana juga memanggil Presiden Joko Widodo. Namun dia kembali menyerahkan semua keputusan tersebut kepada MK.

“Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua THN AMIN: Kami Ini Perjuangkan Keadilan

“Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memanggil  empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024.

“Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Pertanyakan Soal Sirekap, Malah Jadi Alat untuk Curang

Suhartoyo mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting di dengar MK. Dia menegaskan bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun pemohon 2 Ganjar Pranomo dan Mahfud MD.

“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah. Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan-permohonan satu maupun dua,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU