Jakarta (optika.id) - Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menghapus pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler (ekskul) wajib bagi siswa di sekolah terus menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan psikolog dan pendidik.
Psikolog yang juga dosen Universitas Paramadina, Muhammad Iqbal, misalnya, menilai kebijakan Menteri Nadiem tersebut sungguh di luar nalar karena saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis kepemimpinan. Sementara pramuka adalah kawah candradimuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat pramuka. Karena pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan, dan pembentukan karakter, jelas Iqbal, Selasa, (2/3/2024).
Karena itu dia menegaskan pramuka seharusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif dalam pembentukan karakter siswa di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial yang banyak membuat siswa antisosial.
Bahkan menurutnya, pramuka seharusnya diperkuat bukan malah direduksi menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang tidak wajib. Apalagi jiwa dan keterampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Kebijakan Mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia Emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia, ungkap akademisi yang menyelesaikan studi S2 dan S3 di School of Psychology and Human Development Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, katanya lagi, pramuka memiliki program yang sangat penting membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Sementara Gen Z sekarang punya masalah dengan interaksi sosial dan pramuka menjadi wadah yang tepat untuk mengatasinya.
Makanya dia meminta Menteri Nadiem untuk meninjau ulang kebijakannya tersebut. Harus pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan, tandas CEO Rumah Konseling ini.
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
Sebagaimana diketahui kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menghapus pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler wajib bagi siswa di sekolah tertuang melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut disebutkan keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan ekskul termasuk pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud Nomor 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Editor : Pahlevi