Respon KPU Soal Laporan PDIP ke PTUN Tentang Gibran

author Dani

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 07:36 WIB

Respon KPU Soal Laporan PDIP ke PTUN Tentang Gibran

Jakarta (optika.id) - DPP PDI Perjuangan (PDI-P) resmi mendaftarkan gugatan mengenai proses Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun pada Selasa (2/4/2024). 

Baca Juga: KPU Soal Putusan Sidang, Kami Serahkan Semuanya ke MK

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT, pihak tergugat yakni KPU dan pihak penggugat PDI-P diwakili Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menilai gugatan tersebut tidak tepat lantaran PTUN merupakan pengadilan tingkat dua setelah Bawaslu RI. 

Idham menjelaskan dalam merespons gugatan KPU selalu merujuk UU Pemilu yang sudah memberi petunjuk mengenai masalah yang terjadi dalam tahapan pemilu. 

Jika gugatan bersifat perselisihan hasil pemilu maka lembaga yang menangani adalah Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aturan itu tertuang di Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu dan tata beracara gugatan diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Selanjutnya untuk gugatan di PTUN merupakan perselisihan mengenai proses dan bukan sengketa hasil pemilu. 

Baca Juga: Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 466, Pasal 469 ayat (2), 470, dan 471 UU Pemilu. Sengketa proses itu meliputi peristiwa-peristiwa seperti tidak lolosnya partai politik atau kandidat tertentu menjadi peserta pemilu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian di Pasal 471 ayat (2) UU Pemilu dijelaskan pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu RI.

Idham menilai laporan PDI-P ke PTUN terkait Keputusan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan belum 40 tahun adalah tidak tepat. 

"Jadi dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," ujarnya di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024). Dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Idham Holik Berikan Bukti Tambahan untuk Yakinkan MK Sebelum Memutus

Sebelumnya dalam gugatan PDI-P ke PTUN, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

Sebab, KPU masih masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 saat Gibran mendaftarkan diri sebagai Cawapres. 

Padahal dalam Peraturan KPU tersebut dijelaskan usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Dalam petitumnya, PDI-P meminta KPU menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 yang telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres terpilih. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU