Kasus Timah 271T, Kejagung Akan Panggil Sandra Dewi untuk Menuntaskan

author Dani

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 07:53 WIB

Kasus Timah 271T, Kejagung Akan Panggil Sandra Dewi untuk Menuntaskan

Jakarta (optika.id) - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana buka peluang pemanggilan selebritas Sandra Dewi untuk kasus korupsi timah senilai Rp271 Triliun.

“Iyaa tidak menutup kemungkinan akan dipanggil (Sandra Dewi), akan diklarifikasi lagi. Semua tidak ada yang tidak mungkin sepanjang ada fakta hukum, alat bukti. Kita akan bikin suatu perkara clear semuanya,” ucap Ketut, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis

Dalam keterangannya, ia juga mengatakan sejumlah laporan yang diterima Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah juga akan dijadikan bahan klarifikasi terhadap saksi maupun para tersangka.

Baca Juga: MUI Apresiasi Kejagung Berhasil Tangkap Elite dan Menteri

"Begini, semua informasi di medsos, media, di beberapa laporan pengaduan NGO, semua kita jadikan bahan untuk lakukan klarifikasi ke saksi dan tersangka yang kita periksa. Sebagian dari para tersangka ini sudah kita tetapkan UU TIPIKOR dan tersangka UU TPPU,” ungkap Ketut, dalam keterangannya kepada jurnalis KompasTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan dan kita lihat perkembangannya seperti apa, teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan UU TPPU.”

Baca Juga: Kejagung Bantah Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang antara lain adalah suami selebritas Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU