Jakarta (optika.id) - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Hal itu disinyalir dari opini Mega yang terbit di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK. Pengajuan menjadi amicus curiae ini disampaikan oleh Hasto, di Gedung MK, Selasa, (16/4/2024).
Baca Juga: PDI-P: Tak Ada Kader di Kabinet Prabowo, Tapi Dukung Kedaulatan dan Kebijakan Positif
Hasto mengatakan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasistas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik.
"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto.
Ia menunjukkan, Megawati turut menambahkan tulisan tangannya dalam kesimpulan opini yang diajukan sebagai amicus curiae itu. Saat penyampaian, Hasto juga menyampaikan tulisan tangan Megawati itu.
Baca Juga: Ahmad Muzani: Megawati Dipastikan Tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
"Rakyat Indonesia tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," tulis Megawati yang dibacakan Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Megawati juga mengutip Kartini dalam opini habis gelap terbitlah terang. Mega berharap demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama bisa kembali hidup sehingga diteruskan oleh generasi berikutnya.
Baca Juga: Ahmad Muzani Terkait Rencana Prabowo Bertemu Megawati: Tunggu Kondisi Bu Mega Membaik
Setelah membacakan kesimpulan itu, Hasto secara simbolis menyerahkan dokumen amicus curiae ke perwakilan MK. Imanuel, menyatakan amicus curiae Megawati itu akan diserahkan langsung kepada Suhartoyo, Ketua MK.
"Mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini diterima langsung oleh Pak Ketua MK siang ini," pungkas perwakilan MK yang menerima surat tersebut.
Editor : Pahlevi