Jakarta (optika.id) - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center For Law and Social ustice (LSJ) Fakultas Hukum UGM beserta puluhan seniman dan budayawan ajukan menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk Majelis Hakim MK yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu 2024.
LSJ dari UGM itu menyerahkan berkas sebanyak 31 halaman, penyerahhan ini dilandasi atas indikasi yang sangat kuat bahwa ada praktik-praktik curang dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca Juga: Demokrat Pertanyakan Megawati Ajukan Amicus Curiae, Kapasitasnya Apa?
"Penyerahan tadi siang kurang lebih jam 11.30-12.00, tadi pagi saya tiba di Jakarta berangkat dari Yogyakarta dan langsung menuju ke Mahkamah Konstitusi setelah mendapatkan kopi fisik," ungkap Peneliti LSJ FH UGM Antonella dalam konferensi pers secara daring melalui zoom, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sempat kebingungan karena tidak diarahkan dokumen harus disampaikan ke mana. Tidak diberitahukan masuknya melalui mana. Saya bertemu dengan sekuriti dan diterima di lobby, ada kesalahan dari pegawai MK. Ada kepaniteraan menyebutkan admisi tersebut tidak bisa diterima dari pihak tidak mengajukan ke pihak berperkara. Kita harus memasukkan melalui pemohon yakni 01 dan 03. Seharusnya kita sebagai masyarakat sipil bisa mengajukan," ungkapnya.
Ia merasakan kesulitan itu baru mereda usai pihak humas MK bersedia menemui Antonella sebagai perwaklan dari FH UGM. "Ia menyebutkan amisi yang diberikan oleh berbagai pihak akan diserahkan ke delapan orang Majelis Hakim MK sebagai bahan pertimbangan," katanya.
Baca Juga: Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae
Lebih lanjut, Ketua LSJ FH Departemen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratramann mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan Amicus Curiae itu. "Praktik-praktik curang dilakukan dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu, serta penggunaan sumber daya negara. Sementara ini bertentangan dengan mandat konstitusional Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tentang Pemilu Luber Jurdil," terang Herlambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak LSJ FH UGM itu khawatir akan putusan MK menggunakan dalil-dalil limitatif dari regulasi yang ada serta membiarkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif dibiarkan begitu saja. Akademisi atau peneliti FH UGM mengajukan Amicus Curiae agar majelis hakim konstitusi mempertimbangkan argumen hukum yang mendayagunakan perspektif dan nalar hukum kritis atas konteks elektoral yang mana menunjukkan pelumrahan kebijakan yang menopang kepentingan politik paslon, termasuk pembiaran konflik kepentingan yang memerosotkan keadaban dalam bernegara.
Baca Juga: MK Terima 21 Surat Ajukan Jadi Amicus Curiae, Mana yang Dipertimbangkan?
"Pemilu itu hak asasi manusia. Kecurangan pemilu melanggar hak asasi manusia karena tidak dilaksanakan dengan kejujuran, keadilan. Putusan MK Nomor 90 membuat nepotisme dan bentuk campur tangan pemerintah karena ada anak dari presiden yang sedang berkuasa menjadi kontestan Pilpres 2024," terangnya.
Alasan lain mendaftar Amicus Curiae ke MK adalah penting bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. "Kita sebut amisi karena plural, karena lebihd ari satu kita sebut amisi. Selain dikaji juga didukung akademisi, sebagai kritik terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. MK ditawarkan memutuskan dengan tafsir sempir, nalar kritis tidak dibangun. Pendekatan sangat limitatif. Ada sejumlah bunyi di UU MK, kalau tidak hati-hati, penggunaan pasal sangat restriktif dan limitatif," papar dia.
Editor : Pahlevi