Jakarta (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari terkait praperadilan yang direncanakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan jika akan mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto
Ia juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi hal tersebut.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, (17/4/2024).
Ali menyebut, gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka. Ia juga memahami upaya tersebut pun dapat menjadi kontrol atas kerja-kerja penyidikan.
Meski demkian, ia menekankan pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja, sehingaa sudah tentu bukan substansi perkara.
"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," ujarnya.
"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," Ali menambahkan.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor melalui tim pengacaranya berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Kami akan mengajukan praperadilan untuk status tersangka Bupati Sidoarjo," kata Mustofa Abidin, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya saat ini tengah bekerja menyusun materi praperadilan kliennya yang akan diajukan tersebut.
Baca Juga: Muslim Arbi: Tak Ada Alasan Lagi Bagi KPK, Tak Panggil Jokowi dan Keluarganya
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," imbuhnya.
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Editor : Pahlevi