Sidoarjo (optika.id) - Curiga dengan alasan sakit dan dirawat yang diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, KPK memberikan peringatan kepada dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan rawat bisa dijerat pidana jika menghalangi proses penyidikan.
Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang mengaku heran dengan alasan Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto
"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Dirinya menilai, dari surat tersebut saja, pihaknya menganalisis bahwa keterangan yang disampaikan kurang jelas. Untuk itu, KPK mengingatkan agar dokter yang membuat surat keterangan rawat inap tersebut dapat kooperatif.
"Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Pada Selasa (16/4/2024), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gus Muhdlor sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.
Baca Juga: Muslim Arbi: Tak Ada Alasan Lagi Bagi KPK, Tak Panggil Jokowi dan Keluarganya
Dalam kasus ini. KPK pun telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama yang langsung ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1/2024).
KPK kemudian menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024).
Editor : Pahlevi