MK Tolak Gugatan, Anies Siapkan Pernyataan Ini

author Danny

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 22:40 WIB

MK Tolak Gugatan, Anies Siapkan Pernyataan Ini

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan sidang sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Pada putusan tersebut, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian usai persidangan Anies dan Muhaimin keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Calon presiden Anies Baswedan kepada media di lobby MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024).

Anies mengatakan dirinya dan tim akan mempersiapkan poin-poin lebih dalam terkait putusan MK.

Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami, ujarnya.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia

Anies dan Muhaimin keluar dari ruang sidang dengan tersenyum dan menyapa awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK.

Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Suhartoyo.

Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!

Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu. Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU