Bangga, Cak Imin Apresiasi MK yang Ajukan Disenting Opinion

author Danny

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2024 22:45 WIB

Bangga, Cak Imin Apresiasi MK yang Ajukan Disenting Opinion

Jakarta (optika.id) - Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pilpres 2024 yang dinilai putusan tersebut tidak terkejut akan putusan MK menolak permohonannya.

Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, kata Muhaimin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024). 

Baca Juga: Cak Imin Berikan Santunan 4.444 Anak Yatim Peringati Bulan Muharam 1446 H

Muhaimin mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa MK tak cukup kuat menghentikan kelemahan demokrasi di Indonesia.

Putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk Mahkamah Konstitusi tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta, ujarnya.

Justru menurutnya yang membuat mereka bangga dengan sikap tiga Hakim MK yang menyatakan Dissenting Opinion. Menurut Muhaimin sikap tersebut menjadi harapan agar tegaknya konstitusi.

Baca Juga: PBNU Bentuk Tim 5, Cak Imin: PKB Bukan untuk NU Pribadi!

Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan disenting opinion, yang saya muliakan Profesor saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih, Profesor Arief Hidayat. Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan, tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara, sambungnya.

Baca Juga: Ketua DPP PDIP Sebut Cak Imin Akan Restui Anies Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua Umum PKB, menuturkan Profesor Saldi Isra tadi mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekedar keadilan prosedural.

Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat, tutupnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU