Demokrat Setuju Penambahan Menteri, Produk Hukum 16 Tahun Lalu Akan Dikaji?

author Dani

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2024 17:01 WIB

Demokrat Setuju Penambahan Menteri, Produk Hukum 16 Tahun Lalu Akan Dikaji?

Jakarta (optika.id) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyetujui bila pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakamenambah jumlah kementerian menjadi 40.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut, payung hukum yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34 itu tercipta pada tahun 2008. Hal itu tercantum dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Demokrat dan Golkar Siap Berkolaborasi di Pemilu 2024

Oleh sebab itu, wajar saja jika sudah 16 tahun dilakukan peninjauan ulang untuk melakukan penyesuaian dengan zaman yang baru. 

"UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah produk 16 tahun yang lalu yang sudah barang pasti tantangan pada masa itu, termasuk yang di proyeksikan saat itu berbeda dengan situasi sekarang dalam banyak aspek,” kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (9/5/2024). 

“Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu,” sambungnya.

Menurut dia, dinamika geopolitik global yang dinamis harus direspons dengan daya dukung struktur dan perangkat yang bertambah di pemerintahan.

"Semakin besarnya tantangan yang dihadapi ke depan untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju, tentu memerlukan respon yang sesuai dan tepat,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Sering Endors Capres, Demokrat Sebut Tak Etis dan Bukan Bagian dari Demokrasi

Selain itu, ia menilai wacana penambahan jumlah kementerian juga menjadi hal positif. Sebab, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementrian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks,” katanya. 

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengkritik wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang disebut ingin menambah jumlah kementerian dari sebelumnya 34 menjadi lebih dari 40.

Terkait rencana tersebut, ia mengatakan jika memang demikian, itu namanya bukanlah kabinet kerja lagi, melainkan kabinet yang mengedepankan politis.

Baca Juga: Penundaan Pemilu, AHY: Pemufakatan Jahat Demi Kekuasaan Oligarki

"Ada juga (mengakomodasi partai pendukung). Tapi itu artinya bukan lagi kabinet kerja namanya, tapi kabinet politis," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, penambahan kementerian tersebut menjadi lebih dari 40 hanyalah sekedar untuk mengakomodir partai pendukungnya. 

"Ya tentu lah kalau hanya dimaksud hanya mengakomodir politis kan," ucap dia.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU