Optika.id-Seiring dengan pesatnya era digitalisasi, kini Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Jadi, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Baca Juga: Tarif Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik Tahun Depan
Jadi, ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram.
Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Adapun langkah terkait, merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).
Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.
Baca Juga: Begini Cara Menerapkan Tax Planning yang Legal, Bisa Menghemat Bayar Pajak
Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Baca Juga: Transportasi Pribadi Klaim Sebagai Penyumbang Terbesar Polusi Udara
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi