Jakarta (optika.id) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal memberi kejutan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu punya delapan kursi di DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
PSI punya posisi tawar berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta di Pilkada serentak 2024.
Belakangan foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipajang di akun Instagram pribadi petinggi Partai Gerindra.
Kaesang dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Gerardus Budisatrio Djiwandono atau yang dikenal dengan Budi Djiwandono. Dalam foto tertulis "For Jakarta 2024".
Foto pasangan Budi dan Kaesang For Jakarta 2024 diunggah akun Instagram pribadi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mohammad Iriawan.
Kaesang pun angkat bicara terkait buka suara soal kemungkinannya maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
Apalagi Mahkamah Agung (MA) telah mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.
Dari minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub, menjadi 30 tahun setelah diangkat.
Baca Juga: Beberapa Partai Batal Usung Kaesang, KIM Plus di Jateng Ambyar
Menurutnya, kemungkinan ada kader PSI yang maju di Pilkada DKI sangat terbuka. Namun ia meminta masyarakat menunggu di bulan Agustus 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya," ujar Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebutkan, wajar jika PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena punya delapan kursi di DPRD Jakarta.
"Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Analis Sebut Gerindra-Golkar Tak Mungkin Usung Kaesang di Pilgub Jakarta
Terkait Putusan MA mengenai batas usia cagub dan cawagub, Kaesang tak mau berspekulasi lebih jauh.
Ia menilai putusan itu bisa berjalan jika sudah dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Apakah nantinya KPU harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah syarat usia bakal cagub dan cawagub hasil putusan MA, hal itu merupakan kewenangan KPU.
"Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ujar Kaesang.
Editor : Pahlevi