Komisi B DPRD Surabaya: Pemkot Harus Awasi Pengaturan Elpiji 3 Kg

author Danny

- Pewarta

Minggu, 09 Jun 2024 13:52 WIB

Komisi B DPRD Surabaya: Pemkot Harus Awasi Pengaturan Elpiji 3 Kg

Surabaya (optika.id) - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna meminta pemerintah kota (pemkot) setempat aktif mengawasi terlaksananya aturan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP yang dipersyaratkan oleh PT Pertamina.

"Penjualan elpiji 3 kilogram harus tepat sasaran, ini barang subsidi untuk warga tidak mampu, pemkot melakukan pengawasan melalui kecamatan dan kelurahan," kata Ayu, melalui pesan singkat yang diterima di Surabaya, Minggu, (10/6/2024).

Baca Juga: Anggota DPRD Surabaya Digerebek Istri Siri dengan WIL, Kepala Sang Istri Siri Malah Dibenturkan ke Tembok

Pengawasan, disebutnya sebagai upaya meredam potensi penjualan tidak tepat sasaran atau dalam artian memperdagangkan barang subsidi tersebut kepada masyarakat yang tidak masuk kategori miskin.

"Sosialisasi juga sama pentingnya penting supaya tidak ada prasangka yang kurang baik kepada pemerintah. Kemudian masyarakat juga harus sadar diri," ujarnya dilansir dari Antara. 

Selain itu, katanya, juga mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan penimbunan, sehingga menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kilogram di pasaran.

Baca Juga: Sewa THR IT Mall Harus Langsung Bayar 4 Tahun, Pedagang Minta Keringanan

Dia pun menyarankan Pemkot Surabaya bisa berkoordinasi dengan Pertamina untuk mewajibkan setiap pedagang maupun agen elpiji membuat rekap data penjualan harian yang memuat identitas dan alamat para pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran menggunakan KTP, setiap bentuk kecurangan nantinya cepat terlacak. Apalagi daftar warga miskin sudah tercatat di dalam data milik Pemkot Surabaya.

"Kalau mau ketat harus dijalankan di aturan ini supaya straight," kata dia.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Pastikan Penerima Subsidi Minyak Goreng Tepat Sasaran

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU