Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Isinya di antara lain adalah, partai politik di provinsi dengan penduduk 6 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen.
Putusan MK ini pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui postingan di akun X @titianggraini sebagaimana dikutip, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Soroti Faktor Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!, ucap Titi.
Sebab dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan yang sendirian di Pilkada Jakarta masih punya peluang untuk memajukan calonnya.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujar Titi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 2024 di Jatim
Sebelumnya terkait dinamika Pilkada Jakarta, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggandeng PKS, PKB, Partai NasDem untuk bergabung menjadi KIM Plus. Koalisi ini kemudian mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Formasi koalisi ini, membuat PDI Perjuangan yang memperoleh suara kedua tertinggi di Jakarta pada saat Pileg tidak berkutik karena kurang perolehan suara untuk mengusung calon sendiri. Nah, dengan putusan MK No 60, apakah PDI Perjuangan berani melawan kekuatan KIM Plus di Pilkada Jakarta?
Baca Juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024
Namun yang jelas, PDI Perjuangan membuka peluang untuk mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024.
Editor : Pahlevi