Jakarta (optika.id) - Elemen masyarakat yang terdiri dari Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (G-45), Front Penegak Daulat Rakyat (FPDR), mengeluarkan pernyataan bersama terkait Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus yang tahun ini jatuh pada hari Minggu akhir pekan kemarin.
Pihaknya mengungkapkan rasa syukur atas atas kemerdekaan Indonesia yang kini telah berusia 79 Tahun. Namun ketiga lembaga tersebut prihatin perwujudan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 masih jauh dari kenyataan.
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Bahkan, ada gejala dan gelagat penyimpangan serta penyelewengan oleh rezim yang berkuasa yang semakin menguras kekayaan negara untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya. Kedaulatan dan kesejahteraan rakyat runtuh dan diruntuhkan, hilang, dan dihilangkan, demikian keterangan ketiga lembaga tersebut yang diterima KBA Newsdari salah satu presidiumnya, M. Din Syamsuddin, kemarin.
Terkait hal tersebut, GKPR, G-45, dan FPDR menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mendesak kepada seluruh lembaga negara untuk secara bersungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai dan apalagi kekuasaan rezim yang hanya menampilkan kediktatoran dan politik dinasti.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
Kedua, mendesak MPR-RI baik yang lama maupun yg baru agar mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan kembali ke UUD 1945 Asli (Hasil Permufakatan Para Tokoh Bangsa pada 18 Agustus 1945) dengan Adendum tentang Masa Jabatan Presiden maksimum dua periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, kepada pelanggar dan pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi untuk berhenti dari keserakahan politik, menghentikan politik dinasti dan perampasan kepemimpinan partai-partai politik.
Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!
Rakyat tidak akan tinggal diam dan akan terus berbuat untuk menyeret yang bersangkutan ke proses hukum, baik lewat pengadilan negara ataupun pengadilan rakyat, tegas para tokoh dari ketiga lembaga tersebut.
Sebagaimana diketahui Presidium GKPR adalah M. Din Syamsuddin, M. Hatta Taliwang, Sayuti Asyathri, dan Sabriati Aziz. Sementara Presidium G-45 terdiri dari M. Din Syamsuddin, Paulus Januar, Edwin Sukowati, dan Rochmat Wahab. Sedangkan Presidium FPDR terdiri dari Marwan Batubara dan Anthoni Budiawan.
Editor : Pahlevi