Istana Tegaskan Risma Belum Mundur dari Mensos Meski Maju Pilkada Jatim

author Danny

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2024 20:55 WIB

Istana Tegaskan Risma Belum Mundur dari Mensos Meski Maju Pilkada Jatim

Jakarta (optika.id) - Koordinator Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Ari Dwipayana menegaskan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.

Hal tersebut disampaikan Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024). Seperti diberitakan, Risma telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Kata Para Ahli Soal Peluang Khofifah, Risma dan Luluk di Pilgub Jatim

Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial, ucapnya.

Sebelumnya, Ari juga menyampaikan, pada pagi ini, Presiden Joko Widodo telah (Jokowi) menerima Risma di Istana Merdeka.

Dia mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Mensos melapor kepada Presiden Jokowi telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Pilkada Jatim Cetak Sejarah Baru, Tiga Srikandi Politik Bertarung Merebut Jatim I

"Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, Bapak Presiden menerima Mensos, Ibu Tri Rismaharini di Istana Merdeka," ucap Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Bu Risma melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim," tambahnya.

Pada prinsipnya, tegas Ari, Presiden menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk yang saat ini sedang menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga dan dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Khofifah Tetap Akan Menang Melawan Risma Maupun Luluk Diatas 60%

"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya," ujar Ari.

"Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan, yang patut dihormati," tambahnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU