Jakarta (optika.id) - Secara resmi MPR menyetujui dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS tersebut berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi para tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan pencabutan tersebut, poin itu tidak terbukti.
Baca Juga: PDIP Sebut Cakada Jabar, Jatim dan Jakarta Diumumkan Gelombang ke-4
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut pencabutan TAP tersebut berdasar rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024. Seluruh fraksi partai hadir dalam rapat tersebut.
Bamsoet (panggilan Bambang Soesatyo) menyebutkan bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti di hadapan hukum dan keadilan, serta sudah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Megawati Respon MK: Ternyata Hakim Masih Punya Hati Nurani dan Keberanian!
Bamsoet mengatakan bahwa tidak berlakunya TAP MPRS 33/1967 sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menyebutkan bahwa pencabutan TAP MPRS tersebut harus disosialisasikan pada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Siang Ini, PDIP Akan Umumkan Bacakada Tahap Ketiga!
Pimpinan MPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal pemulan nama baik Dr (HC) Ir Sukarno atas ketidakpastian hukum yang adil, ujarnya.
Bamsoet menyerahkan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 itu pada perwakilan keluarga Sukarno. Kedua anak Sukarno, yakni Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra menghadiri acara tersebut.
Editor : Pahlevi