Kalau Tak Boleh Utang, Jangan Malas Bayar Pajak Negara

author optika

- Pewarta

Jumat, 05 Nov 2021 00:21 WIB

Kalau Tak Boleh Utang, Jangan Malas Bayar Pajak Negara

i

Gambar1

Optika.id-Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi soal utang pemerintah. Namun, ia mengatakan sikap itu harus diikuti oleh kepatuhan masyarakat membayar pajak.

"Sekarang boleh saja kritisi soal utang, emoh utang tapi jangan ogah bayar pajak. Kalau enggak mau utang, konsekuensinya bayar pajak. Tapi kalau enggak mau dua-duanya, bubar republik ini," ujar Prastowo di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Begini Cara Menerapkan Tax Planning yang Legal, Bisa Menghemat Bayar Pajak

Prastowo mengatakan perkara utang sifatnya kontinyu antar rezim. Misalnya, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menerbitkan Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun, maka harus diselesaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Begitu pula ketika pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan SBN 10 tahun, maka nanti akan dibayar oleh pemerintahan berikutnya. "Jadi ini kontinyu," ujar Prastowo.

Dalam tujuh tahun terakhir, kata dia, pemerintah berhasil menurunkan dan menjaga rasio utang hingga di bawah 30 persen. Namun, rasio utang tersebut secara proporsi bertambah 8 persen lantaran adanya pandemi Covid-19. "Tapi belanja publik luar biasa."

Selain itu, Prastowo mengatakan utang pemerintah yang naik pun berbanding lurus dengan membesarnya aset negara. Selama ini, banyak pihak dinilai banyak melihat kenaikan utang tanpa melihat produktivitasnya.

Baca Juga: Soroti Pendapatan Negara Melonjak tapi BBM dan Pajak Dinaikkan, Anthony Budiawan: Sangat Ironis!

"Kita mengkritik pemerintah utang nambah tapi seolah statis hidup ini, buahnya enggak membesar, padahal ekonomi membesar. Aset pemerintah sekarang sudah di atas 11 ribu triliun," kata Prastowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Dokumen APBN Kita Kementerian Keuangan, utang pemerintah per akhir September 2021 telah menembus Rp 6.711,52 triliun. Posisi utang tersebut naik apabila dibandingkan posisi utang pemerintah pada penghujung Agustus 2021 yakni Rp 6.625,43 triliun.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kekayaan Pejabat Pajak, Harus Ada Tindakan Hukum!

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU