LHKP PWM DIY Serukan Pengetatan Peredaran Miras di Yogyakarta untuk Jaga Nilai Budaya dan Pendidikan

author Wildan Nanda

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2024 03:33 WIB

LHKP PWM DIY Serukan Pengetatan Peredaran Miras di Yogyakarta untuk Jaga Nilai Budaya dan Pendidikan

Optika.id - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Yogyakarta.

Ketua LHKP PWM DIY, Farid Bambang Siswantoro, menyebutkan bahwa aturan lokal yang mengendalikan peredaran miras sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Perda Kota Jogja No. 7/1953 yang mengatur izin penjualan dan pajak miras dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak cukup untuk menanggulangi permasalahan yang berkembang.

Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Farid mengungkapkan bahwa dampak buruk miras terlihat nyata di masyarakat, terutama pada tingkat kriminalitas. Ia mencatat bahwa sekitar 90 persen kasus kejahatan di Jogja melibatkan pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Salah satu kasus yang mengundang perhatian adalah penusukan seorang santri di Krapyak, Bantul, di mana pelaku diduga dalam kondisi mabuk.

"Ketika seseorang mabuk, kemampuan untuk berpikir dengan jernih hilang," ujar Farid saat pertemuan di Kantor PWM DIY pada Sabtu (26/10/2024).

Farid menambahkan bahwa penyebaran miras yang semakin meluas berpotensi merusak citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat, di mana muncul keraguan terhadap keamanan pendidikan di Jogja.

Baca Juga: Muhammadiyah Ucapkan Selamat Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

Muncul selebaran yang mempertanyakan apakah masih layak menyekolahkan anak di Jogja, takutnya mereka malah terpapar miras. Ini masalah yang perlu kita sikapi serius, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat lemahnya regulasi saat ini, LHKP PWM DIY mendesak agar aturan terkait peredaran miras di DIY diperketat. Farid berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah ini. Ia menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan untuk melestarikan identitas pendidikan dan budaya Jawa di Yogyakarta.

Sebelumnya, beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan MUI juga telah menyatakan penolakan terhadap maraknya penjualan miras di Jogja. LHKP PWM DIY menyatakan bahwa peredaran miras merupakan ancaman serius bagi ketenteraman masyarakat serta nilai-nilai budaya Yogyakarta.

Baca Juga: Jurnalis Konstruktif di Era Disruptif, Seperti Apa itu?

Selain itu, LHKP PWM DIY mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menjaga ketertiban, khususnya terkait peredaran miras. Seruan ini menjadi wujud komitmen untuk melestarikan Yogyakarta sebagai pusat pendidikan dan nilai-nilai luhur.

"Kota Pendidikan ini tidak boleh tercemar hanya karena miras," tegas Farid.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU