Optika.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati merespons perdebatan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Meski menghadapi tantangan seperti menurunnya daya beli masyarakat dan melemahnya ekonomi, kenaikan ini akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN akan tetap dijaga agar berfungsi sebagai pelindung dari guncangan ekonomi.
"Kita sudah memiliki payung hukumnya, jadi perlu persiapan agar kenaikan PPN 12 persen bisa dijalankan, dengan penjelasan yang baik agar masyarakat dapat memahaminya," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran, 16 Pos Belanja Dipangkas
Ia menambahkan bahwa meskipun menjaga kesehatan APBN penting, APBN juga harus fleksibel untuk merespons krisis finansial global. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan kenaikan PPN ini, bukan sekadar menarik pajak tanpa mempertimbangkan sektor-sektor tertentu. Saya sepakat bahwa sosialisasi kepada masyarakat itu penting. Kebijakan pajak, termasuk PPN, tidak diterapkan secara serampangan, namun mempertimbangkan sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan kebutuhan pokok, jelasnya.
Baca Juga: KSPI Tolak Kenaikan PPN 12%, Ancam Mogok Nasional
Kenaikan PPN ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang dirumuskan oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. UU tersebut mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, yakni menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Editor : Pahlevi