Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Selain Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga dikenai larangan serupa. Informasi ini diperoleh dari surat resmi yang beredar di kalangan media.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan pencekalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto
"Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut," ujar Tessa pada Rabu (25/12/2024). Larangan berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan memastikan keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia guna kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Yasonna H. Laoly sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu (18/12/2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu fokus pada surat fatwa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku, mengingat Yasonna menjabat sebagai Menkumham di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Muslim Arbi: Tak Ada Alasan Lagi Bagi KPK, Tak Panggil Jokowi dan Keluarganya
Pada Selasa (24/12), KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam dua kasus tindak pidana, yaitu penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI 2017-2022, terkait PAW Anggota DPR RI untuk Harun Masiku, serta dugaan penghalangan penyidikan KPK. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap.
Editor : Pahlevi