Optika.id, Alor - Seorang bocah SMP dianiaya gurunya hingga tewas, mirisnya gurunya tega melakukan ini lantaran sang siswa tak bisa berbahasa Inggris.
Diketahui penganiayaan seorang guru kepada muridnya ini terjadi di SMP Negeri, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik
Korban berinisial MM, sedangkan pelaku berinisial SK (34) yang merupakan guru korban.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Rishian Krisna menerangkan dalam keterangan tertulisnya, pada 25 Oktober 2021, diterima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Polsek Alor Timur, Kamis (11/11/2021).
Krisna menjelaskan, SK adalah guru Bahasa Inggris di sekolah korban, terhadap MM ia sudah melakukan tiga kali penganiayaan.
Kejadian ini diungkap oleh paman korban. Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa sembilan saksi termasuk pelapor.
Kekerasan fisik yang pertama dan kedua terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober, dan kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober, ujar Krisna.
MM dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang intensif akibat luka pukulan di kepala, kemudian ditendang di bagian pantat, serta dipukul di bagian betis.
Korban dirawat pada 16 Oktober 2021, namun pada akhirnya korban harus menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi, terungkap pelaku sering melakukan tindak kekerasan kepada siswa VII SMPN, termasuk kepada MM yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Warga di Gaza Pesimis Usai Haniyeh Meninggal Dunia
Sembilan orang saksi tersebut adalah lima siswa kelas VII yang juga teman dekat korban, kedua orang tua korban, dan salah satu guru SMPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil visum menunjukkan kekerasan yang dilakukan SK terhadap siswa lain saat siswa tersebut tidak mengerjakan tugas yang telah diberikan. Terhadap MM tersangka marah karena MM tidak membawa fotocopy modul Bahasa Inggris. Dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam Bahasa Inggris.
Agustinus menyebutkan selain keterangan saksi, penyidik telah mendapatkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Lantoka. Namun belum bisa mendapatkan hasil autopsi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT.
Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka, tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka memang, setelah kita dalami, selama ini sering melakukan tindak kekerasan kepada siswa, yakni di hari Senin dan Jumat saat dirinya menjadi guru piket di sekolah itu," jelas Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, Kamis (11/11/2021).
Polisi menjerat guru SK dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Melihat Harapan Kesejahteraan Guru Lewat Visi Misi Capres Cawapres, F2G: Masih Belum Cukup!
"Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan, tutup Agustinus.
Reporter: Mei Nurkholifah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi