Efek Penetapan UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Massal

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 21 Nov 2021 00:31 WIB

Efek Penetapan UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Massal

i

Efek Penetapan UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Massal

Optika.id - Pemerintah telah merumuskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Namun keputusan tersebut rupanya menuai kekecewaan dari kalangan pekerja atau buruh.

Sebanyak 2 juta pekerja atau buruh pun berencana untuk menggelar aksi mogok nasional dengan cara menghentikan produksi selama tiga hari. Yakni dari 6 hingga 8 Desember 2021.

Baca Juga: Lagi-lagi, Buruh Dukung Khofifah Maju Pilgub 2024

"Prinsipnya mogok nasional ini adalah setop produksi 6, 7, 8 Desember 2021," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (19/11/2021).

Menurut Said, aksi mogok nasional ini akan melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh di 150 kabupaten/kota dalam 30 provinsi. Para buruh akan mulai mogok nasional dengan berunjuk rasa di lingkungan tempat kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum)," papar Said.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan dua tuntutan yang akan disampaikan buruh kepada pemerintah dalam aksi kali ini. Yang pertama adalah menaikkan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7 hingga 10 persen. Sedangkan yang kedua adalah dicabutnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menjelaskan bahwa aksi mogok nasional ini didukung sejumlah elemen masyarakat, mulai dari kelompok nelayan hingga kaum tani. "Setop produksi, keluar dari ruang produksi menuju lingkungan pabrik," imbau Said.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

Sebelum melakukan aksi mogok nasional, ribuan buruh dari KSPI dan berbagai federasi lainnya akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI terkait UMP 2022. Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pada 28-30 November 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Akan ada aksi besar-besaran di Istana Negara, kantor Menteri Ketenagakerjaan dan DPR RI itu namanya unjuk rasa nasional, besar-besaran puluhan ribu (buruh) gabungan dari 60 federasi serikat buruh di tanggal 28, 29, 30 bulan ini," ujar Said.

Para buruh akan melihat reaksi pemerintah dalam aksi unjuk rasa tersebut, apakah tuntutan mereka didengar dan dikabulkan atau tidak. Apabila tuntutan mereka hanya dianggap angin lalu, maka buruh akan berlanjut ke aksi mogok nasional tersebut.

Baca Juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU