Optika.id, Surabaya - Jabatan yang diemban Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) menuai sorortan.
Heru Tjahjono merupakan mantan Sekdaprov Jatim yang kini telah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim. Heru sendiri diketahui memasuki usia 60 tahun pada 6 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Amanah Gubernur untuk Sekda yang Baru Dilantik Patut Diapresiasi
Surat rekomendasi tersebut turun dua hari sebelum Heru memasuki masa pensiun, yaitu pada 4 Maret 2021.
Menurut Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jatim saat dihubungi Optika.id, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Sekdaprov Jatim hingga saat ini, cacat secara hukum dan terkesan dibiarkan begitu saja oleh pimpinan.
"Pimpinan tak berani, mereka hanya ke Mendagri untuk diskusi dan konsultasi, dan hasilnya dijadikan alasan untuk tidak bersikap tegas terhadap kebijakan penunjukan PLH," kata Mathur, Minggu (5/12/2021).
Lebih lanjut Mathur, menjelaskan surat penunjukan posisi PLH Sekdaprov Jatim yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur tidak memiliki masa berlaku.
"Surat penunjukan Gubernur tanpa ada batas waktu," imbuhnya.
Baca Juga: Akhirnya! Khofifah Lantik Sekdaprov Jatim Definitif, Ini Yang Harus Dikerjakan Adhy Karyono
Matur menambahkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya semua keputusan kasus ini kepada semua pimpinan di Dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Semua ada di pimpinan. Semua diam membisu," tegas Mathur.
Baca Juga: Khofifah Bakal Lantik Sekdaprov Jatim Hari Ini, Adhy Karyono Beri Sinyal
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi