Mengaku Pemilik Lahan Tempat Kuburan Beras Bansos, JNE Bakal Polisikan Rudi Samin

Reporter : optikaid
9f0b92e3c435cc342b3e8526ce66853a

Optika.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) mengancam akan melaporkan pria bernama Rudi Samin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat dikuburnya beras bansos di Depok, Jawa Barat.

Hotman menyebut  Rudi Samin telah membuat fitnah yang merugikan pihak PT JNE. Apalagi, kepolisian telah mengumumkan menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: PKS: Kebijakan Bansos Ugal-Ugalan Jokowi Sebabkan Beras Langka, Bukan Karena Cuaca

Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja dan Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya, kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip dari Antara Jumat (5/8/2022).

Hotman mengatakan upaya mempolisikan Rudi Samin, akan dipertimbangkan usai polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus dikuburnya beras bansos di Depok itu.

Hotman menilai, kasus ini terkesan dibesar-besarkan ke publik oleh Rudi Samin. Pria yang mengaku pemilik tanah itu, dianggap Hotman sedang mencari perhatian publik.

Kenapa kasus ini menguat? Ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ, katanya.

Hotman menjelaskan dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok, beras yang rusak dan dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tersebut berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara dengan nominal Rp37 juta.

Adapun beras penggantinya, kata Hotman dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan.

Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat, tuturnya.

Hotman menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021.

Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju, ucapnya.

Baca juga: Keran Impor Beras Segera Dibuka, Minus karena Bansos?

Menurutnya, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak.

Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya, katanya.

Hotman menjelaskan penguburan tersebut dilakukan di tanah kosong sedalam tiga meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan.

Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli, terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kuburan beras bansos. Upaya penghentian penyelidikan itu, dilakukan karena dokumen yang diberikan JNE sesuai pernyataan penggantian beras bantuan sosial dari presiden yang dianggap rusak.

Baca juga: Praktisi Hukum: Pelapor Rocky Tak Punya Legal Standing yang Kuat!

Menurutnya, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, penyidik sudah menerima dokumen penggantian beras bantuan sosial dari presiden yang mengalami kerusakan.

"Bukti dokumen penggantian sudah ada. Sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tak ada, kata Kombes Pol Auliandyah.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru