Ombudsman Minta Masyarakat Kawal Perubahan Gaya Hidup Berbasis Listrik

Reporter : Uswatun Hasanah
electric-car-g16084955d_1920

Optika.id - Maraknya kendaraan listrik akhir-akhir ini membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada masyarakat agar terlibat secara langsung dalam mengawasi perubahan gaya hidup berbasis listrik.

"Perubahan gaya hidup berbasis listrik jangan sampai merugikan masyarakat. Untuk itu, Ombudsman hadir mengawal perubahan itu dengan mengajak masyarakat agar yang diselenggarakan pemerintah dapat memudahkan pelayanan," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2022).

Baca juga: Oversupply Listrik Tak Bisa Diselesaikan dengan Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Menurutnya, gaya hidup berbasis listrik atau electrifying lifestyle merupakan gerakan perubahan gaya hidup dari mengandalkan sumber energy fosil menjadi energy terbarukan melalui listrik.

Terkait hal tersebut, pemerintah lah yang bertanggung jawab melakukan penyelenggaraan perubahan kebiasaan gaya hidup masyarakat. Sehingga, nantinya akan menuntut perubahan teknologi, seperti fasilitas publik termasuk berbagai kebijakan negara.

"Dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik berupa kebijakan, penyediaan fasilitas, dan teknologi yang menjadi ranah pengawasan Ombudsman RI," jelasnya.

Maka dari itu, Ombudsman meminta agar masyarakat secara aktif berpartisipasi karena di Indonesia, yakni Provinsi Sulteng, mempunyai potensi nikel terbesar di dunia.

"Potensinya besar sekali akan tetapi ketersediaan kendaraan listrik masih sedikit, seharusnya Sulteng menjadi pendukung utama perubahan gaya hidup berbasis listrik," ucapnya.

Baca juga: Alasan Terselubung Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Lebih lanjut, Hery mengatakan jika perubahan gaya hidup berbasis listrik dalam waktu cepat atau lambat inovasi tersebut pasti akan tiba, karena telah menjadi sebuah tuntutan teknologi global.

Dia mengaku meskipun sulit untuk menghindari perubahan gaya hidup berbasis listrik, dan mutasi teknologi listrik yang ramah lingkungan sebab sudah menjadi desakan inovasi secara global.

Adapun program konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Warga Rempang Sulit Dapat Pasokan Pangan sejak Bentrok dengan Aparat

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru